Bingung Dolar Naik?

November 29th, 2008 by Pras

images.jpgDi beberapa milis yang aku ikuti sekarang ini, pada banyak yang ngomongin dollar naik. Bayangkan saja, yang tadinya 8000 sampe 9000, sekarang sudah mencapai 12.500 rupiah per dolar-nya :( Kemarin sempet juga aku ingin beli modem baru yang awalnya 1.050.000 rupiah, 3 hari berikutnya udah jadi 1.250.000 rupiah… Arrrggghhh……

Karena buta tentang masalah ekonomi, maka aku tanyain aja ke milis, tentang seluk beluk krisis ekonomi dan jawabannya macem-macem. Di bawah ini ada beberapa pertanyaan yang aku tanyain di milis, tapi aku masih belum tau bener ato nggaknya :D namanya aja milis, yang jawab juga belum tentu ahli dalam bidang ekonomi :-p Nah, kalau ada yang lebih tau, mohon dikoreksi :)

T : Kenapa Amerika yang Krisis tapi Indonesia ikut kena Imbasnya?

J : Jadi, waktu amerika kena krisis, terjadi aksi panik dari pemegang saham lokal (amerika) yang mengakibatkan penarikan dolar secara besar-besaran oleh para pemegang saham. Nha, karna itu permintaan Dolar di negara asalnya sana meningkat.

Sedangkan di indonesia sendiri sebagian perusahaan2 besar bersandarkan pada investor asing, maka secara tidak langsung akan mempengaruhi perkembangan ekonomi di indonesia.

Nha kalau pusatnya sana (amerika) saja kena krisis, bukan tidak mungkin negara seperti Indonesia ini, yang mengandalkan investor asing kena dampak yang lebih berat.

T : Kenapa nilai dollar lebih tinggi dari Rupiah?

J : Itu karena udah ada patokannya, dan nilai tukar rupiah thd dollar berfluktuatif karena amerika lebih berkuasa daripada indonesia. Yang menentukan faktor naik turunnya ini, banyak, dari harga minyak, krisis ekonomi global, pnjualan saham2 di bursa efek, sampai masalah sepele seperti teror bom dan masalah2 sepele lainnya…

T : Terus, kenapa Rupiah ga ganti jadi Dollar aja?

J : (belum ada reply) :D :))

Hya… dari tiga pertanyaan saya masih ada 1 yang belum terjawab :D kira-kira ada yang bisa ngebantu gak?…

Kata Paling Berkesan Barack Obama

November 7th, 2008 by Pras

small_obama_image.jpgKemarin sekitar pukul 11.04 WIB, telah dipastikan melalui situs yahoo.com bahwa Obama telah memperoleh jumlah suara jauh melebihi McCain sekaligus memastikan dirinya menjadi Presiden kulit hitam pertama di negara Paman Sam itu. Tapi apakah sebenarnya resep dari kesuksesannya memikat publik? Salah satunya adalah kata-katanya dalam kampanye yang dapat meyakinkan, memacu semangat, dan memberi memotivasi penduduk amerika dengan satu kata kuncinya yaitu “Perubahan”.

Ada bagian bagian penting dan berkesan dalam masa kampanyenya selama ini menurut saya, yaitu sebagai berikut :

1) Change will not come if we wait for some other person or some other time. We are the ones we’ve been waiting for. We are the change that we seek.

2) I don’t oppose all wars. What I am opposed to is a dumb war. What I am opposed to is a rash war.

3) I know my country has not perfected itself. At times, we’ve struggled to keep the promise of liberty and equality for all of our people. We’ve made our share of mistakes, and there are times when our actions around the world have not lived up to our best intentions.

4) In the end, that’s what this election is about. Do we participate in a politics of cynicism or a politics of hope?

5) It took a lot of blood, sweat and tears to get to where we are today, but we have just begun. Today we begin in earnest the work of making sure that the world we leave our children is just a little bit better than the one we inhabit today.

6) Money is not the only answer, but it makes a difference.

 7) The Bush Administration’s failure to be consistently involved in helping Israel achieve peace with the Palestinians has been both wrong for our friendship with Israel, as well as badly damaging to our standing in the Arab world.

8) There is not a liberal America and a conservative America - there is the United States of America. There is not a black America and a white America and latino America and asian America - there’s the United States of America.

9) There’s not a liberal America and a conservative America - there’s the United States of America.

10) This is the moment when we must come together to save this planet. Let us resolve that we will not leave our children a world where the oceans rise and famine spreads and terrible storms devastate our lands.

*) Gambar diambil dari : www.getreligion.org

UU Pornografi yang Kontroversial

November 5th, 2008 by Pras

fight-porn.jpgSaya yakin sekian banyak yang berdemo dan protes terhadap RUU Pornografi baik yang setuju maupun tidak setuju mungkin saja tidak tahu persis isi dari RUU tersebut. Bahkan arti dari pornografi dan pornoaksi pun mereka tidak jelas benar sebagaimana ditulis dalam undang-undang. Maka dari itu, ada baiknya kita tilik sejenak bagaimana detailnya tentang RUU itu yang baru saja di sahkan menjadi Undang-undang tersebut. Sehingga bisa lebih bijak dalam menanggapi masalah.

 

Berikut Rancangaan undang-undangnya :

*) dari www.lbh-apik.or.id/ruu-pornografi.htm (RUU revisi 4 September 2008)

 

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 

1. Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

 

2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

 

3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

 

4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

 

5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

 

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:

 

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

 

b. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

 

c. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

 

d. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

 

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

 

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

 

e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

 

f. kekerasan seksual;

 

g. masturbasi atau onani;

 

h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

 

i. alat kelamin.

 

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

 

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

 

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

 

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

 

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

 

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

 

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

 

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

 

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

 

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

 

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

 

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

 

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

 

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

 

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

 

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB III
PERLINDUNGAN ANAK

 

Pasal 16
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.

 

Pasal 17
1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.

 

2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB IV
PENCEGAHAN

 

Bagian Kesatu
Peran Pemerintah

 

Pasal 18
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

 

Pasal 19
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;

 

 

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, dan

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

 

Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

 

a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

 

b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

 

c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

 

d. mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

 

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

 

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

 

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:

 

a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;

 

b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;

 

c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan

 

d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 23
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN

 

Pasal 24
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 25
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:

 

a. barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan

 

b. data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.

 

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

 

(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.

 

(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.

 

Pasal 27
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.

 

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

 

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

 

(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

 

BAB VI
PEMUSNAHAN

 

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

 

(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:

a. nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b. nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

 

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 30
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

Pasal 31
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Pasal 34
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

 

Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Pasal 36
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

 

Pasal 37
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.

 

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Pasal 40
(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

 

(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama.

 

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

 

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

 

(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

 

(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.

 

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.

 

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:

a. pembekuan izin usaha;
b. pencabutan izin usaha;
c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d. pencabutan status badan hukum.

 

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

 

Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

 

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

PENJELASAN:

 

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “persenggamaan yang menyimpang” antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

 

Huruf b
Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.

 

Huruf d
Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

 

Pasal 5
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

 

Pasal 6
Yang dimaksud dengan “yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan” misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.

 

Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

 

Pasal 10
Yang dimaksud dengan “mempertontonkan diri” adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

 

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pembuatan” termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

 

Yang dimaksud dengan “penyebarluasan” termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

 

Yang dimaksud dengan “penggunaan” termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

 

Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

 

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat dan dengan cara khusus” misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.

 

Pasal 14
Yang dimaksud dengan “materi seksualitas” adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.

 

Pasal 16
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

 

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

 

Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemblokiran pornografi melalui internet” adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)

*) Gambar daiambil dari : www.topnews.in/files/fight-porn.jpg 

Troy - Mereka Untuk Diingat…

September 21st, 2008 by Pras

TroySudah pernah nontoh film Troy?

 

Wuih, itu film keren banget, walopun udah lama, tapi sampe sekarang aku masih sering puter itu film (jadul kali ya?… :D ). Tapi serius, habis nonton filem itu aku jadi mendapatkan spirit baru untuk bersemangat menghadapi apapun. Soalnya pesan yang disampaikan dalam film itu adalah tentang pengorbanan untuk mencapai cita-cita sampai titik darah penghabisan (halah, sok puitis :D ), walaupun masih banyak hal-hal yang dapat kita ambil dari film itu, tentang cinta dan kesetiaan contohnya. Waktu pertama kali nonton film ini pun aku sempet terharu sampe nangis (aduh keceplosan…, jadi keliatan cengengnya deh… :D ).

 

Bahkan kata-kata Awal dari film itu, dan endingnya pun aku masih inget. Nih, awalnya filmnya dimulai dengan kata - kata :

Men are haunted by the vastness of eternity. And so we ask ourselves: will our actions echo across the centuries? Will strangers hear our names long after we are gone, and wonder who we were, how bravely we fought, how fiercely we loved?

Tau kah artinya? mending cari di kamus ndiri ya… :D soalnya kalau dibahasa-indonesiakan rangkaian kata-katanya ngga sehebat aslinya. Dan pada akhir filmnya, ada voiceover juga sebagai berikut :

If they ever tell my story let them say that I walked with giants. Men rise and fall like the winter wheat, but these names will never die. Let them say I lived in the time of Hector, tamer of horses. Let them say I lived in the time of Achilles.

Kalau yang terakhir ini, artinya kurang lebih :
Jika suatu saat seseorang bertanya tentang kisahku, biarkan mereka berkata (bahwa) aku berjalan dengan dua raksasa. Orang-orang jatuh dan bangun bagai tananman (jagung) di musim semi, tetapi dua nama ini tak akan mati. Biarkan mereka berkata aku hidup di masa Hector, pahlawan yang gagah berani. Biarkan mereka berkata, aku hidup di masa Achilles… (The End)

Cinta Laura in Quotes

September 20th, 2008 by Pras

Cinta Laura

Tentu kenal donk dengan artis yang satu ini. Gayanya yang bikin emosi plus tidak masuk akal sudah menjadi daya tarik tersendiri untuk di ulas. Hemm… kita simak saja kutipan-kutipan dari bocah bau kencur yang sok tau satu ini…

  1. “kata mama aku, perfume itu wanginya gak longlasting. ..jadi mendingan kasi bracelet from platina”
  2. “aku gak suka dengan istilah boyfriend..aku lebih suka disebut teman dekat..teman buat punching, running,lari lari kecil …”
  3. “Banyak orang-orang yang ikut dunia entertainment langsung drop out of school, itu menurut aku that’s really really stupid. Soalnya mereka nggak pikirin long term” (Statement gak penting :d )
  4. “Not all beautiful people bisa menjadi famous”
  5. “Bahasa Indonesia saya buruk sekali, jadi Cinta will be going to Australia to improve Bahasa Indonesia Cinta ” (Aduh, cantik-cantik bego…) :d
  6. “udah ujan,becek,gak ada ojek….” (Sekarang udah ada lagunya lho… :p )
  7. “aku ada masalah dengan gastrow aku, jadi gak bisa puasa….”
  8. “Aku kalow di dalam negeri sukanya liburan ke Bali karna aku punya apartmen disana”
  9. “Aku udah keliling keliling dunia, ke London, German and several countries karena papaku General Manager di Hyatt” (Ooo… yeah???)
  10. “Cinta mengucapkan selamat puasa semuanya. Rock on ! ” (Rock on! juga… cheat di Age of Empire yak? :p )
  11. “kamu nggak cocok pake logat english karena kamu dari kecil tinggal di Indonesia ” (Katanya sama samuel orang bule yg dari kecil di indo)
  12. “Makanan favorit Cinta tuh, cuna syusyi “
  13. “Cinta ingin berhenti waktu career Cinta sedang naik, biar tetap dikenang so kalau orang-orang mengingat Cinta itu oh my God, Cinta Laura…”
  14. “Cinta mengajar di sekolah untuk anak-anak ini karena pendidikan di Indonesia masih kurang dibandingkan dengan di german. Indonesia kan negara miskin, banyak orang-orangnya masih bodoh, tidak sekolah”
  15. “Waktu Cinta study tour ke India dari sekolah disana negaranya lebih kotor, banyak orang-orang miskin, rumah-rumah jelek di pinggir jalan. Orang-orang tidur di stasiun kereta, iuuugghhh…..”
  16. “dari kecil papa sudah punya banyak mobil waktu di German kita punya 5 mobil tapi karena garagenya tidak cukup jadi papa menjual mobil-mobil itu tinggal 2. tapi aku paling suka yang Audi A4….”

Yeah, that’s all… ntar disambung lagi kalau ada quote dari dia, okeh… :p

(image taken from http://bp3.blogger.com/)

A’a gym di Kick Andy

September 20th, 2008 by Pras

A’a GymWalaupun telat nulisnya, tetapi tak ada salahnya aku ulas lagi beberapa kutipan dari A’a Gym di acara kick andy yang mana itu adalah pertama kalinya A’a Gim mengikuti acara semacam itu :D

Sebelumnya ada yang belum pernah lihat A’a Gym??? Hemm… itu namanya ter-la-lu… Noh, disamping ada hambarnya gede… :D

Aku kasih link video lengkap dari Kick Andi saja di sini, silahkan tonton sendiri :p saya juga numpang vidio dari sini, yang sumbernya dari blog sini.

 

Dalam perbincangannya di Kick Andy, membahas tentang kehidupan dari kecil A’a Gym sampai menjadi terkenal, hingga masa jatuhnya sekarang ini karena kasus Poligami. Tapi, kalau temen-temen nonton dari awal sampe akhir, pasti banyak yang bisa di dapat dari sini. Bagaimana sosok A’a Gym yang sebenarnya dari kecil hingga sekarang. Bahkan saya pun tidak membayangkan dulu seorang A’a Gym adalah penjual bakso.

Silahkan nonton rekamannya kalau bandwithnya masih ada :D he.. he.. :P

Roy Suryo in Quotes

September 20th, 2008 by Pras

Sudah pernah liat Roy Suryo kan? Kalau belum nih aku punya gambarnya Gede…!

Roy Suryo
Jreng… jreng… “Oh… itu tho yang namanya Roy Suryo…???”. Hemm… kebangeten deh kalau belum tau, orang wajahnya udah terkenal dimana mana koq :p Itu gambar Roy asli lho… coba lihat meta datanya kalo ga percaya… :d he.. he..

 

Aku sebenernya juga emosi juga kalo liat mukanya, habis sok tau banget. Tapi ga usah di bahas lah, aku kan lagi mencoba intik professional… “ceile…”, kalau mau tau banyak tentang dia, coba deh cari di forum forum seperti kaskus.combluefame.com, dll…

 

Ini dia sebagian kutipan-kutipan yang pernah dilantunkannya kepada media :

 

1. Blog itu satu tren saja. Jadi, seperti agenda yang bisa ditulisi macam-macam. Saya melihat blog sendiri kebanyakan masih berupa katarsis atau tempat curahan emosi.
2. 68% pemakai Friendster adalah palsu. (Saat berbicara di Bincang pagi)
3. Blog ini kan sama saja dengan personal website, tapi kemudian bentuknya berkembang dan dianggap sebagai sesuatu yang sama sekali baru. Menurut saya tidak! Itu yang saya sebut dengan sesaat. Jadi artinya satu trend itu akan berkembang dari satu saat ke saat lain dan dia akan terus termodifikasi, akan terus berubah. Sama seperti orang dulu bangga memiliki pager. Kemudian berkembang. Orang jadi suka menggunakan SMS yang melekat pada handphone. Sekarang di handphone juga berkembang teknologi push to talk yang mirip dengan komunikasi radio dua arah kayak orang pakai handy talkie dulu. Jadi kalau ada yang mengatakan push to talk adalah hal yang sama sekali baru, sayapun akan mengatakan itu hal yang tidak baru. Itu cuma perkembangan teknologi komunikasi. Sama seperti orang bersurat.
4. Ada kecenderungan bahwa kalau tidak membuat blog yang menjelek-jelekkan orang lain, maka itu bukan blog.
5. Dulu saya juga punya personal website. Tapi sekarang saya pikir untuk Indonesia dengan penduduk 220 juta jiwa dan pengakses internet sampai sekarang menurut data dari APJII hanya mencapai 11,5 juta, saya mungkin memilih menggunakan media yang lain. Itu cara saya mengedukasi - maaf kalau kesannya terlalu tinggi - atau cara saya cerita suatu teknologi kepada masyarakat, misalnya melalui media massa. Cara saya seperti itu.
6. Yang saya lihat, fenomena blog di Indonesia, kalau mereka meng-quote pendapat dan tidak seragam, itu kemudian menyebabkan dia di asingkan. Itu saya lihat di beberapa blog. Misalnya, sebut saja tokoh-tokoh blog di Indonesia, apakah itu Enda, Priyadi, Jay atau yang lainnya, itu kalau ada suatu pendapat tidak di quote dengan pendapat dia dan tidak mengquote juga pendapat yang lain dia kemudian dikatakan basbang atau basi banget lah atau istilahnya akan di basbang kan atau diasingkan, maka yang terjadi adalah orang jadi takut ke situ. Akhirnya orang mau nggak mau masuk ke situ harus menghujat. Padahal lucunya mereka tidak mau menutupi kebohongan yang sempat terjadi.

 

Bersambung postingan berikutnya deh, habis banyak banget…